KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah senantiasa penulis panjatkan puji syukur kepada Allah yang
maha Esa karena hingga saat ini penulis masih diberi kesempatan untuk terus
berkarya dan dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik, yang bertujuan untuk memenuhi
tugas mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tahun Pelajaran 2014/2015.
Dan tak lupa penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak guru Pelajaran agama
Islam yang mengajar di kelas saya, dan juga teman-teman yang telah membantu
saya serta kedua orang tua saya yang memberikan moral dan material kepada saya
sehingga tugas makalah ini dapat tersusun.
Tugas Makalah ini berjudul “Al - Khulafaur Rasyidin” yang
merupakan makalah diajukan untuk melengkapi tugas – tugas mata Pelajaran Agama
Islam dan Budi Pekerti.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dan kesalahaan
serta jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan isi dari makalah ini.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Tanjung
Morawa, 21 November 2015
Penulis,
Nadila
Yahya
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………… ii
BAB
I PENDAHULUAN
………………………………………………………………. 1
A. LATAR
BELAKANG MASALAH ………………………………………………. 1
B. RUMUSAN
MASALAH …………………………………………………………. 1
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………….. 2
A.
Pengertian Khulafaur Rasyidin. …………………………………………………… 2
B.
Kemajuan Peradaban Pada Masa Khulafaur Rasyidin ……………………………. 6
BAB III PENUTUP
………………………………………………………………………. 9
A. KESIMPULAN
……………………………………………………………………. 9
B. SARAN ……………………………………………………………………………..
9
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………………….. 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada umumnya
setiap penulisan ulang mengenai Sejarah Peradaban Islam pada masa-masa
Khulafaur Rasyidin ataupun sejarah-sejarah lain adalah terbuka dan milik semua
orang. Asalkan bisa memahami dan bisa mengaplikasikannya secara sistematis dan
inofatif.
Tema besar
penulisan makalah ini akan lebih banyak menelusuri mengenai akar-akar Sejarah
Peradaban Islam pada masa Khulafaur Rasyidin. Karena nilai-nilai positif
Sejarah Peradaban Khulafaur Rasyidin tidak lagi dijadikan teladan oleh
orang-orang Islam.
Fenomena
yang sangat menyedihkan, mayoritas orang-orang Islam saat ini lebih banyak
mengadobsi budaya/peradaban orang-orang non muslim. semua itu merupakan
cerminan bagi potret perkembangan di masing-masing kawasan Dunia Islam yang
terus menerus menunjukkan dinamikanya.
B. RUMUSAN MASALAH
Secara garis
besar pembuatan makalah kami ini akan membahas tentang:
1.
Mengurai/menguak kembali tentang sejarah peradaban pada masa Khulafaur
Rasyidin.
2.
Proses-proses kebijakan pada kepemimpinan para Khulafaur Rasyidin
3.
Kontribusi-kontribusi Khulafaur Rasyidin yang disumbangkan pada islam dan
masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khulafaur Rasyidin.
Kata Khulafaur Rasyidin itu berasal dari
bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu
menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti
pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan rasullah SAW sesudah wafat
melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa
yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat
agama islam.
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif
dan bijaksana. Jadi Khulafaur Rasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana
sesudah nabi muhammad wafat. Para Khulafaur Rasyidin itu adalah pemimpin yang
arif dan bijaksana. Mereka itu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang
berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki Khulafaur Rasyidin
sebagai berikut:
a. Arif dan bijaksana
b. Berilmu yang luas dan
mendalam
c. Berani bertindak
d. Berkemauan yang keras
e. Berwibawa
f. Belas kasihan dan kasih sayang
g. Berilmu agama yang amat
luas serta melaksanakan hukum-hukum islam.
Para sahabat yang disebut Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang
khalifah yaitu:
1. Abu bakar Shidik khalifah yang pertama (11 – 13 H = 632 – 634 M)
2. Umar bin Khattab khalifah yang kedua (13 – 23 H = 634 – 644 M)
3. Usman bin Affan khalifah yang ketiga (23 – 35 H = 644 – 656 M)
4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M)
1. Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634M).
Abu Bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah
bin Abi Quhafa At-Tammi. Di zaman pra Islam bernama Abdul Ka’bah, kemudian
diganti oleh Nabi menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat yang
utama (orang yang paling awal) masuk Islam. Gelar Ash-Shiddiq diperolehnya
karena ia dengan segera membenarkan nabi dalam berbagai pristiwa, terutama
Isra’ dan Mi’raj.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit, yang
dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang
muncul akibat wafatnya Nabi.
a. Langkah-langkah kebijakan Abu Bakar
1. Menumpas nabi palsu
2. Memberantas kaum murtad
3. Menghadapi kaum yang
ingkar zakat
4. Mengumpulkan ayat-ayat
Al-Qur’an
b) Manajemen Pemerintahan Abu Bakar (Wilayah Provinsi dan Gubernur).
Di masa pemerintahan Khalifah pertama,
masih terdapat pertentangan dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa-sisa
kabilah arab yang masih berpegang teguh pada warisan jahiliyah “Tentang memehami
agama Islam”. Namun demikian, kegiatan (proses) pengaturan manajemen pemerintan
Khalifah Abu Bakar telah dimulai.
Adapun para gubernur yang menjadi pemimpin
di provinsi tersebut adalah Itab bin Usaid, Amr bin Ash, Utsman bin Abi
al-‘Ash, Muhajir bin Abi Umayah, Ziyad bin Ubaidillah al-Anshari, Abu Musa al
Asy’ari, Muadz bin Jabal, Ala’ bin al-Hadrami, syarhabi bin Hasanah, Yazid bin
Abi Sufyan, Khalid bin walid dan lainnya. Diantara tugas para gubernur adalah
mendirikan shalat, menegakkan peradilan, menarik, mengelola dan membagikan
zakat, melaksanakan had, dan mereka memiliki kekuasaan pelaksanaan dan
peradilan secara simultan
Beberapa saat setelah Abu Bakar wafat,
para sahabat langsung mengadakan musyawarah untuk menentukan khakifah selanjutnya.
telah disepakati dengan bulat oleh umat Islam bahwa Umar bin Khattab yang
menjabat sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar. piagam penetapan itu ditulis
sendiri oleh Abu Bakar sebelum wafat.
Setelah pemerintahan 2 tahun 3 bulan 10
hari (11 – 13 / 632 – 634 M),khalifah Abu Bakar wafat pada tanggal 21 jumadil
Akhir tahun 13 H / 22 Agustus 634 Masehi.
2. Umar bin Khaththab (13-23H/634-644M)
Umar bin Khaththab nama lengkapnya adalah
Umar bin Khaththab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adi;
salah satu suku terpandang mulia. Umar dilahirkan di mekah empat tahun sebelum
kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang berbudi luhur, fasih dan adil
serta pemberani.
Untuk menjajagi pendapat umum, Khalifah
Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa
sahabat, antara lain Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan. Setelah mendapat
persetujuan dari para sahabat dan baiat dari semua anggota masyarakat Islam
Umar menjadi Khalifah. Ia juga mendapat gelar Amir Al-Mukminin (komandan
orang-orang beriman).
a. Manajemen Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab
melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan dengan kekusaan eksekutif,
beliau memilih hakim dalam sistem peradilan yang independen guna memutuskan
persoalan masyarakat. Sistem peradilan ini terpisah dari kekusaan eksekutif,
dan ia bertanggung jawab terhadap khalifah secara langsung.
Di jaman pemerintahan Umar pusat kekuasaan
Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar telah
berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahaan yang handal untuk
melayani tuntunan masyarakat baru yang terus perkembang.
Khalifah Umar memerintah selama 10 tahun
lebih 6 bulan 4hari. Kematiannya sangat tragis, seorang budak Persia bernama
Fairuz atau Abu Lu’lu’ah secara tiba-tiba menyerang dengan tikaman pisau tajam
ke arah khalifah yang akan menunaikan shalat subuh yang telah di tunngu oleh
jama’ahnya di masjid Nabawi di pagi buta itu. Khalifah Umar wafat tiga hari
setelah pristiwa penikaman atas dirinya, yakni 1 Muharam 23H/644M
3. Utsman bin Affan (23-36H/644-656M).
Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan.
Nama lengkapnya ialah Utsman bin Affan bin Abil Ash bin Umayyah dari suku
Quraisy. Ia memeluk islam karena ajakan Abu Bakar, dan menjadi salah seorang
sahabat dekat Nabi SAW. Ia sangat kaya tetapi berlaku sedehana, dan sebagian
besar kekayaannya digunakan untuk kepentingan Islam. Ia mendapat julukan zun
nurain, artinya memiliki dua cahaya, karena menikahi dua putri Nabi SAW
secara berurutan setelah yang satu meninggal. Dan Utsman pernah meriwayatkan
hadis kurang lebih 150 hadis. Seperti halnya Umar, Utsman diangkat menjadi
Khalifah melalui proses pemilihan.
a) Pencapian Pada Masa Pemerintahan Utsman.
Pada masa-masa awal pemerintahannya,
Utsman melanjutkan sukses para pendahulunya, terutama dalam perluasan wilayah
kekusaan Islam. Karya monumental Utsman yang dipersembahkan kepada umat Islam
ialah penyusunan kitab suci Al-Qur’an.
Penyusunan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin
Tsabit, sedangkan yang mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an antara lain
Adalah dari Hafsah, salah seorang Istri Nabi SAW. Kemudian dewan itu
membuatbeberapa salinan naskah Al-Qur’an untuk dikirimkan ke berbagai wilayah
kegubernuran sebagai pedoman yang benar untuk masa selanjutnya.
b) Manajemen Pemerintahaan Utsman bin Affan.
Bentuk manajemen yang ditetapkan dalam
pemerintahaan Umar r.a. tercermin dalam pengumpulan mushaf Al-qur’an menjadi
satu di kenal dengan Mushaf Utsmani. Pada masa kekhalifahan Utsman r.a.
terdapat indikasi praktik nepotisme. Hal ini yang membuat sekelompok sahabat
mencela kepemimpinan Utsman r.a. karena telah memilih keluarga kerabat sebagai
pejabat pemerintahaan. Pada paroh trakhir masa kekhalifahannya,
muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya.
Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan
kepemimpinan Umar. Pada tahun 35H/655M,
Usman di bunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang kecewa itu.
Pembunuhan usman merupakan malapetaka
besar yang menimpa ummat Islam. Dikalangan ummat Islam yang diturunkan melalui
Muhammad yang berbahasa Arab (sehingga perwujudan islam pada masa awalnya
bercorak Arab) dengan alam pemikiran yang dipengaruhi kebudayaan Helinesia dan
persi. Pembenturan itu membawa kegoncanggan dan kericuhan dalam beberapa bidang
sebagai berikut :
a. Bidang Bahasa Arab.
b. Bidang Akidah.
c. Bidang Politik.
4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M).
Khlifah keempat adalah Ali bin Abi Thalib.
Ali adalah keponakan dan menantu Nabi. Ali adalah putra Abi Thalid bin Abdul
Muthalib. Ali adalah seseorang yang memiliki kelebihan, selain itu ia adalah
pemegang kekuasaan. Pribadinya penuh vitalitas dan energik, perumus kebijakan
dengan wawasan yang jauh ke depan. Ia adalah pahlawan yang gagah berani,
penasehat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung dan pemegang teguh
tradisi, seorng sahabat sejati, dan seorang lawan yang dermawan. Ia telah
bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh
setelah Nabi Muhammad.
a) Khalifahan Ali bin Abi Thalib.
Setelah Usman wafat, masyarakat
beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah
hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai
pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat
dikatakan setabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para
gubernur yang di angkat oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan
terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang
dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada
negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan dia antara
orang-orang Islam sebagaimana pernah ditetapkan Umar.
b) Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a.
menjalankan sistem pemerintahaan sebagaimana Khalifah sebelumnya, baik dari
segi kepemimpinan ataupun manajemen. Dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau
mendelesiasikan wewenang dan kekuasaan atas wilayah yang dipimpinnya. Seorang
memiliki kewenangan penuh untuk mengelola wilayah yang dikuasainya, namun
halifah tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin tersebut. Khalifah
senantiasa mengajak pegawainya untuk
hidup Zuhud, berhemat dan sederhana dalam kehidupan, begitu juga untuk
selalu memperhatikan dan berbelas kasihan terhadap kehidupan rakyatnya. Beliau
juga mengjarkan system renumirasi. Selain itu, beliau juga konsisten terhadap
kepentingan masyarakat secara umum.
c) Ali bin Abi Thalib Wafat
Kaum Khawarij tidak lagi mempercayai
kebenaran pemimpin-pemimpin Islam, dan mereka berpendapat bahwa pangkal
kekacauan Islam pada saat itu adalah karena adanya 3 orang imam, yaitu Ali,
Muawwiyah dan Amr.
Mereka bersumpah akan melaksanakan
pembunuhan pada tanggal 17 Ramadhan 40 H/24 Januari 661 M di waktu subuh.
Diantara tiga orang Khawarij itu. Hanya Ibnu Muljam yang berhasil membunuh Ali
ketika beliau sedang sholat Subuh di Masjid Kufah tetapi Ibnu Muljam pun
tertangkap dan juga dibunuh.
Barak menikam Muawwiyah mengenai
punggungnya, ketika Muawwiyah sedang sholat Subuh di Masjid Damaskus. Sedang
Amr bin Bakr berhasil membunuh wakil imam Amr bin Ash ketika ia sedang sholat
Subuhdi Masjid Fusthat Mesir. Amr bin sendiri tidak mengimami sholat, sedang
sakit perut di rumah kediamannya sehingga ia selamat.
Khalifah Ali wafat dalam usia 58 tahun,
kemudian Hasan bin Ali dinobatkan menjadi Khalifah yang berkedudukan di Kufah.
B. Kemajuan Peradaban Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Masa kekuasaan khulafaur rasyidin yang
dimulai sejak Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa
kekusaan khalifah Islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah Islam lebih
luas. Nabi Muhammad SAW yang telah meletakkan dasar agama Islam di arab,
setelah beliau wafat, gagasan dan ide-idenya diteruskan oleh para khulafaur
rasyidin. Pengembangan agama Islam yang dilakukan pemerintahan khulafaur
rasyidin dalam waktu yang relatif singkat telah membuahkan hasil yang
gilang-gemilang. Ekspansi ke negri-negri yang sangat jauh dari pusat kekusaan,
dalam waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan kemenangan menakjubkan dari
suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman politik yang
memadai.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan
ekspansi itu demikian cepat, antara lain sebagai berikut :
1. Islam, di samping merupakan ajaran yang mengatur humbungan manusia dengan
Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2. Dalam dada para sahabat Nabi SAW tertanam keyakinan yang sangat kuat
tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) keseluruh penjuru
dunia.
3. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizaitun mengakibatkan hilangnya
kemerdekaan beragama bagi rakyat.
4. Islam datang kedaerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan
toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk Islam.
5. Bangsa sami di Syiria dan palestina, dan bangasa Hami di Mesir memandang
bangsa Arab lebih dekat daripada bangsa Eropa, Bizantiun, yang merintah
mereka.
6. Mesir, Syiria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan intu
membantu pengusa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Dr. Hasan Ibrahim dalam bukunya “Tarikh
Al-Islam As-Siyasi”, menjelaskan bahwa organisasi-organisasi atau
lembaga-lembaga Negara yang ada pada masa Khulafaur rasyidin, diantaranya sebagi
berikut :
1. Lembaga Politik.
2. Lembaga Tata Usaha
Negara.
3. Lembaga Keuangan Negara.
4. Lembaga Kehakiman
Negara.
1) Pembarui Organisasi Negara
Pada masa Rasul, sesuai dengan keadaannya,
oranisasi negara masih sederhana. Tetapi ketika masa khalifah Umar, di mana
ummat islam sudah terdiri dari macam-macam bangsa dan urusannya makin meluas,
maka disusunlah organisasi negara sebagai berikut:
a. Al-Khalifaat, (Kepala Negara).
Dalam memilih kepala negara berlaku sistem
“bai’ah”. Pada masa sekarang mungkin sama dengan sistem demokrasi. Hanya waktu
itu sesuai dengan al-amru syuro bainahun sebagimana yang digariskan
Allah dalam Al-Qur’an.
b. Al-Wazaraat, (Menteri).
Khalifah Umar menetapkan Usman sebagai
pembantunya untuk mengurus pemerintahan umum dan kesejahteraan, sedangkan Ali
untuk mengurus kehakiman, surat-menyurat dan tawanan perang.
c. Al-Kitabaat, (sekretaris Negara)
Umar bin Khattab mengkat Zaid bin Tsabit
dan Abdullah bin Arqom menjadi sekretaris untuk menjelaskan urusan penting.
Usman bin Affan juga mengangkat Marwan bin Hakam.
2) Admistrasi Negara.
Sesuai dengan kebutuhan, khalifah Umar bin
Khatab menyusun administrasi negara menjadi:
a) Diwan al-Jundiy/Diwan al-Harby (Badan Pertahanan Keamanan)
Orang muslim pada masa Rasul dan Abu Bakar semuanya adalah perajurit
“ketika perang
b) Diwan al-Kharaj/Diwan al-Maaly/Bait al-Maal (Mengurusi keuangag Negara).
Digunakan untuk mengurusi pemasukan dan
pengeluaran anggaran belanja negara.
c) Diwan-al-Qudhat (departemen kehakiman).
Umar mengkat hakim-hakim khusus untuk tiap wilayah dan menetapkan
persyaratannya.
3) Al-Imarah ‘ala al-buldan (Administrasi pemerintahan dalam Negri).
a) Negara dibagi menjadi beberapa provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur
(amil), yaitu :
Ø Ahwaz dan Bahrain
Ø Sijistan, Iraq, Makran dan Karman.
Ø Syam, Palestina, Mesir, Padang Sahara Libia.
b) Al-Barid : perhubungan, kuda pos memakai kuda pos.
c) Al-Syurthah : polisi penjaga keamanan negara.
4) Mengembangkan Ilmu
Kelanjutan meluaskan islam ada dua gerakan
perpindahan manusia, “orang Arab Muslim keluar Jaziriah Arab, orang Ajam datang
ke jaziriah Arab”. Dua gerakan perpindahan ini membawa dampak tersendiri, baik
positif maupun negatif. Orang Ajam yang berasal dari luar Jazirah Arab adalah
bangsa yang pernah mewarisi kebudayaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan
bangsa Arab. Walaupun nyala api ilmu pengetahuan mereka hampir padam, namun bekasnya masih nyata. Hal ini
terlihat pada adanya kota-kota tempat perkembangan kebudayaan yunani seperti
Iskandariyah, Antiokia, Harran dan Yunde Sahpur.
5) Tanggung Jawab Negara yang pokok.
Prinsip persamaan di bidang ekonomi ini
merupakan dasar masyarakat Islam dan merupakan suatu jaminan untuk
mempertahankan keseimbangan. Ciri utama dan prinsip jaminan masyarakat dari
kebijakan ini dirumuskan sebagai berikut :
a. Hak Kaum Miskin.
b. Larangan menumpuk Harta.
c. Setiap orang membayar sesuai dengan kemampuan.
d. Setiap orang (dibantu)
sesuai kebutuhannya
e. Jaminan social.
f. Cadangan social.
6) Pembayaran Bantuan Keuangan.
Prinsip jaminan social telah di mulai dan
dijalankan pada mas Khulafah Umar dan dibentuk pula departemen-departemen lain
untuk mendistribusikan uang bantuan dan sumbangan kepada masyarakat dan
lain-lain yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Departemen-departemen yang
dibentuk antara lain :
a. Departemen pelayanan militer.
b. Departemen kehakiman dan
eksekutif.
c. Departemen pendidikan dan pengembangan Islam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada masa
pemerintahan Khulafaur Rasyidin, khalifah di pilih berdasarkan musyawarah.
Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah melalui
pertemuan saqifah atas usulan umar. Problem besar yang dihadapi Abu Bakar ialah
munculnya nabi palsu dan kelompok ingkar zakat serta munculnya kamum murtad
Musailimah bin kazzab beserta pengikutnya menolak. membayar zakat dan murtad
dari islam yang mengakibatkan terjadinya perang Yamamah. Perang tersebut
terjadi pada tahun 12 H.
Umar yang tahu
akan hal itu merasa khawatir akan kelestarian Al-Qur’an hingga dia mengusulkan
kepada Abu Bakar agar membukukan/mengumpulkan mushaf yang ditulis pada masa
nabi menjadi satu mushaf Al-Qur’an. Mushaf yang sudah terkumpul disimpan oleh
Abu Bakar, ketika Abu Bakar sakit dia bermusyawarah dengan para sahabat untuk
menggantikan beliau menjadi khalifah pada masa Umar gelombang exspansi pertama
terjadi. Umar membentuk panitia yang beranggotakan 6 orang sahabat dan meminta
salah satu diantaranya menjadi khalifah setelah Umar wafat. Panitia berhasil
mengangkat Utsman menjadi khalifah. Pada masa pemerintahan utsman wilayah islam
meluas sampai ke Tripoli barat, Armenia dan Azar Baijan hingga banyak penghafal
Al-Qur’an yang tersebar dan tarjadi perbedaan dialek, yang menyebabkan masalah
serius. Utsman membentuk tim untuk menyalin Al-Qur’an yang telah dikumpulkan
pada masa Abu Bakar, tim ini menghasilkan 4 mushaf Al-Qur’an dan Utsman
memerintahkan untuk membakar seluruh mushaf selain 4 mushaf induk tersebut.
Utsman dibunuh
oleh kaum yang tidak puas akan kebijakannya yang mengangkat
pejabat dari kaumnya sendiri (Bani Umayah). Setelah Utsman wafat umat islam
membaiak Ali menjadi khalifah pengganti utsman, kaum Bani Umayah menuntut Ali untuk
menghukum pembunuh Utsman, karena merasa tuntutannya tidak dilaksanakan Bani
Umayah dibawah pimpinan Mu’awiyah memberontak terhadap pemerintahan Ali. Perang
Sifin mengakibatkan perpecahan pada kelompok Ali. Dipenghujung pemerintahan Ali
umat islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu, Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut
Ali), dan Khawarij (orang yang keluar dari barisan Ali). Setelah Ali meninggal,
ia diganti oleh anaknya, Hasan. Hasan mengadakan perundingan damai dengan
Mu’awiyah dan umat islam dikuasai oleh Mu’awiyah. Dengan begitu berakhirlah
pemerintahan yang berdasarkan pemilihan (khulafaur rasyidin) berganti dengan
sistem kerajaan).
B. Saran.
Kami bangga sekaligus kagum atas perjuangan-perjuangan
yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin. Tapi yang di sayangkan pada masa
pemerintahan salah satu dari Khulafaur Rasyidin ialah: Para aparatur Negara di
ambil dari kalangan keluarga Khalifah, dan ketidak tegasan dalam
memutuskan/menyelesaikan masalah, hal tersebut yang menyebabkan perpecahan dan
pemberontakan di kalangan umat Islam, sehingga berdampak negatif di era
globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Amin Samsul Munir, Sejarah Perkembangan Islam, Jakarta : Amzah,
2009.
2. Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti
Wakaf. 1995.
3. Sinn Ahmad Ibrahim Abu, Manajemen Syariah, Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 1996.
4. Susanto Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, Jakarta Timur: Prenada Media
5. Yatim Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 1993