UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja
tersebut;
2.
"pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas
langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3.
"pengusaha" ialah :
a.
orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha
milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili
orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili
berkedudukan di luar Indonesia.
4.
"direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh
Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5.
"pegawai pengawas" ialah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
6.
"ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis
berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1.
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku
dalam tempat kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin,
pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk
bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d.
dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan
hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas,
perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral
lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,
baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g.
dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal,
perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.
dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan
pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan
tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu
yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut
atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau
limbah;
o.
dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan
radio, radar, televisi, atau telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.
diputar film, pertunjukan sandiwara atau
diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
mekanik.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai
tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di
ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar
luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian
seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
2.
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis
ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan
praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,
perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau
pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis
dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian
seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat
keselamatan tersebut.
4.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
1.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap
Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang
ini dan membantu pelaksanaannya.
2.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan
ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundangan.
Pasal 6
1.
Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur
dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2.
Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding,
tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3.
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini
pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
1.
Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
2.
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh
Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3.
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan
dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
1.
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada
tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat
timbul dalam tempat kerja;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang
diharuskan dalam tempat kerja;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang
bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
2.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang
bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami
syarat-syarat tersebut di atas.
3.
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi
semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1.
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia
Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam
tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.
Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
1.
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang
terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
2.
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh
pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau
hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan
semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja,
diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus
diwajibkan :
a.
secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,
pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan
diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk
yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1.
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di
atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2.
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
3.
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang
sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di
dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam
bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA"
dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
No comments:
Post a Comment