Macam–macam Norma yang Berlaku
di Masyarakat
Macam–macam Norma Dan
Sangsinya
Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat.
Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan
sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma
dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor
pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Dengan norma, setiap manusia
memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya dalam batas-batas yang tidak
melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Dengan demikian
kehidupan yang tertib, aman, tenteram dapat terwujud. Dalam kehidupan
sehari-hari kita mengenal 4 macam norma. Norma tersebut antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.
Norma Agama
Norma agama merupakan
peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan
yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk
mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama mengharuskan kepada umatnya
tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat
mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan
untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya guna
mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Sanksi dan hukuman bagi
pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di
akhirat nanti.
Sementara sanksi yang
dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati
nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila
seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang lainnya.
Contoh dari norma agama antara lain :
1)
Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2)
Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3)
Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4)
Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
5)
Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang
mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku
manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan
bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan
ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran
yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati
nurani.
Norma kesusilaan bersumber
dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan
ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan
adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat
kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk
yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan penyesalan
terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran,
peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh norma kesusilaan :
1) Selalu bersikap dan
bertingkah laku jujur.
2) Tidak memfitnah orang lain.
3) Tidak menghina orang lain.
4) Menolong orang yang susah.
5) Larangan untuk berzina.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling
hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang
berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai
tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan,
kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap
masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap
pantas, bisa dan patut.
Norma kesopanan bersumber pada
adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam
pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan ditujukan
pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan hidup
bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa
celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Contoh norma kesopanan antara lain:
1) Jangan menyela orang bicara.
2) Jangan makan sambil bicara.
3) Jangan meludah di sembarang tempat.
4) Orang yang lebih muda menghormati orang
yang lebih tua.
5) Bersikap rukun dengan siapa saja.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang
berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma
hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban
dalam masyarakat karena;
1) Tidak adanya ancaman hukuman
yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2) Belum semua tata tertib
keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di
atas.
Norma hukum bersifat
melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum
memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur
bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma hukum lazim berlaku
secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditujukan pada sikap
lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya
pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi
terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
Tujuan norma hukum adalah
untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum. Contoh norma hukum antara
lain;
1) Dilarang membunuh atau
menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
2) Dilarang mengganggu
ketertiban umum.
3) Dilarang mencuri
karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
1) hukuman mati,
2) hukuman seumur hidup,
3) hukuman penjara,
4) hukuman denda,
5) hukuman kurungan.
No comments:
Post a Comment