Wednesday, 25 November 2015

BIDANG USAHA YANG DAPAT DIKELOLA OLEH WIRAUSAHA




BIDANG USAHA YANG DAPAT DIKELOLA OLEH WIRAUSAHA

Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.

a. Sektor formal
adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan pengelola.

Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
  • 1)industri, baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri kerajinan, maupun industri pariwisata,
  • 2) perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan internasional, dan pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
  • 3) jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit atau perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
  • 4) agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan peternakan.
Gambar terkait
  • 5) lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
Gambar terkait
  • 6) usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

b. Sektor informal
adalah kegiatan usaha yang bersifat sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta berbentuk home industri (industri rumah tangga).

Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
  • 1) perdagangan, artinya sebagai pedagang kecil atau retailer.
Gambar terkait
  • 2) industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
Gambar terkait
  • 3) jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan, perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan sebagainya,
Gambar terkait
  • 4) agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan darat, peternakan unggas, dan sebagainya, atau
Gambar terkait
  • 5) usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.
Gambar terkait

No comments:

Post a Comment