Friday, 27 November 2015

Perkembangan Politik di Indonesia dari Masa Rerformasi



Perkembagan Politik  di Indonesia
Tak dapat dipungkiri, setiap negara di dunia mempunyai periode kepemimpinan politik yang beragam. Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi modal awal terbentuknya sistem politik. Kemudian membentuk pemerintahan yang sah dan menjalankan roda kepemimpinan dalam sebuah sistem kenegaraan. Hal ini ditandai dengan berbagai istilah di masa-masa kepemimpinan yang berbeda. Pada awal kemerdekaan, situasi politik Indonesia masih mencari bentuknya, ditandai dengan berbagai perubahan yang dibuat. Pembentukan sifat politik ini menghadirkan era kepemimpinan politik yang khas. 


Perkembangan Politik Era Reformasi   

Tidak ada yang dapat memberikan penilaian dengan pasti apakah cita-cita reformasi sudah terwujud atau belum. Runtuhnya kekuasaan Soeharto padahal telah memberikan secercah harapan bagi terciptanya iklim demokrasi yang jauh lebih baik. Namun, harapan itu kenyataan hanya menjadi mimpi tanpa realisasi nyata. Masih adanya perbedaan dalam pandangan ketegasan terhadap sistem pemerintahan, merupakan salah satu indikator yang bisa kita lihat. Di sini terlihat ada persaingan politik yang terjadi, antara pemerintah dan legislatif sebagai pembuat produk undang-undang. 

Kekuasaan presiden tidak mutlak dijalankan secara penuh, tapi terpengaruh pada parlemen. Hal ini akhirnya menciptakan situasi politik yang tidak sehat, karena presiden terpaku oleh kepentingan lain. Kepentingan itu bisa jadi tidak berpengaruh pada perbaikan kondisi bangsa secara keseluruhan. Dari uraian tadi, jelas terlihat bahwa sistem demokrasi dalam perkembangan politik Indonesia yang dibangun pasca Orde Baru masih mencari bentuk yang ideal. Satu prestasi yang patut kita cermati adalah keinginan yang kuat untuk merealisasikan sistem pemilihan kepala daerah langsung. Kebebasan berserikat dan berpendapat yang ada dalam undang-undang dasar direalisasikan dengan sistem multipartai.

Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku..

  Pengertian Partai Politik

Partai berasal dari bahasa Latin yaitu partire yang bermakna membagi.Partai merupakan peralihan jangka panjang dari istilah faksi, dimana faksi di Eropa pada masa lalu sekitar abad XVIII memiliki konotasi negatif dan sangat dikenal sebagai organisasi penghasut yang ada dalam setiap bentuk organisasi politik.
 Faksi berasal dari bahasa Latin, yakni facere yang artinya bertindak atau berbuat, dalam pengertian politik faksi adalah kelompok yang melakukan tindakan-tindakan merusak, kejam dan bengis. Pembicaraan tentang faksi biasanya mengarah pada pembicaraan kelompok di mana kepentingan bersama harus tunduk pada kepentingan perorangan (Cipto :1998:1)
Mariam Budiarjo dalam bukunya dasar-dasar Ilmu Politik mengutip berbagai difinisi partai politik dari berbagai sarjana. Ia sendiri merumuskan partai politik sebagai suatu kelompok yang teroganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita yang sama Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) secara konstitusionil –untuk melaksankan kebijaksanan-kebijaksanaan mereka. Menurut Sigmund Neumann menyatakan Partai Politik sebagai organisasi artikualitif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. tersebut memperjuangkan kepentingan anggotanya baik kepenting yang bersipat idiil maupun materiil
 Pengertian Partai politik secara normatif di muat dalam berbagai peraturuan keparataian yang ada dan pernah ada. Dalam Undang-undang kepartaian yang baru yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 1999, Partai politik dirumuskan sebagai berikut : “….Partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warganegara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
Dalam lietratur politik, kita juga mengenal yang namanya kelompok kepentingan atau intrest group dan kelompok penekan atau pressure group. Kedua kelompok ini meski memperjuangkan kepentingan kelompoknya tetapi mereka tidak dapat kata sebagai partai politik. Kelompok Kepentingan adalah merupakan suatu organisasi yang terdiri dari kelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan –tujuan, keinginan-keinginan yang sama, dan mereka melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintahan demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan tadi. Perbedaan kedua antara partai politik dengan kelompok kepentingan adalah bahwa
 Partai Politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan yang pada giliranya akan dipergunakan untuk mengendalikan/mengontrol jalannya roda pemerintahan dalam usahanya merealisir atau mewujudkan program-program yang telah ditetapkan. è Kelompok Kepentingan hanya berusaha untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dalam rangka agar dapat terpenuhi kepentingan-kepentingan atau mencegah kebijaksanaan Pemerintahan yang mungkin dapat merugikannya dan dalam waktu yang sama kelompok kepentingan tidak berusaha untuk memperoleh jabatan publik.

 Fungsi Partai Politik
ada beberapa macam fungsi dari partai politik , yaitu :
 Partai politik sebagai sarana komunikasi politik.
    1. Dalam menjalankan fungsi ini, Partai politik menghimpun berbagai masukan ,ide dari berbagai lapisan masyarakat. Asfirasi ini kemudian digabungkan. Proses penggabungan ini sering disebut sebagai “penggabungan kepentingan” (intres aggregation). Setelah berbegai gagasan, ide , kepentingan tersebut digabungkan , selanjutnya berebagai kepentingan tersebut disusun dan rumuskan secarat sistematik dan teratur, proses ini sering disebut dengan perumusan kepentingan (articulation Intrest). Rumusan tersebut kemudian di jadikan propram partai yang akan di perjuangkan dan disampaikan kepada pemerintah untuk dijadikan suatu kebijakan umum.
Selain komunikasi yang demikian, partai politik juga berperan sebagai wadah untuk menyebarluaskan kebijakan pemerintah dan mendiskusikannya. Dengan demikian terjadi dialog baik dari bawah keatas maupun dari atas kebawah. Peran yang demikian , menempatkan partai politik sebagai perantara atau penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam suatu ide-ide atau gagasan gagasan.
2.  Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik. Dalam ilmu politik   sosialisasi politik diartikan sebagai sebagai proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap phenomena politik yang umumnya berlaku dalam masyrakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kecil hingga ia dewasa. Disamping itu sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nialai-nilai adri satu generasi ke generasi berikutunya.
 Dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik . Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan pemilu, parati memerlukan dukungan massa. Untuk itu partai menciptalan “imege” bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Disamping menenmkan solidaritas dengan partai , partai politik juga mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warganegara dan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan nasional .
 Di negara-negara baru, partai politik juga berperan untuk memupuk identitas nasional dan itegritas nasional. Proses sosialisasi politik diselenggarakan melalui ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader dan lainnya.
3.   Partai Politik sebagai sarana recriutment politik Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai . Dengan demikian partai turut memperluas memperluas partisifasi politik . Caranya ialah melalui kontak pribadi , persuasi dsn lain-lain. Juga di usahakan untuk menarik golongan muda untuk didik menjadi kader partai yang dimasa mendatang menggantikan pimpinan lama.
4.   Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Dalam suasana demokratis , persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat adalah maslah yang wajar , jika terjadi konflik , partai politik berusaha mengatasinya. Fungsi partai politik secara normatif dirumusakan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1999 sebagai berikut : ¨ Partai politik berfungsi : ¨ Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; ¨ Menyerap,menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijaksanaan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan / perwakilan rakyat; ¨ Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

2.4. Struktur – Struktur Politik Informal di Luar Partai Politik
Struktur – struktur politik informal seperti media massa, kelompok – kelompok berbasis agama, LSM atau NGO, dan asosiasi profesi telah menunjukkan eksistensinya dalam sistem politik setelah selama kurang lebih 32 tahun ditekan oleh pemerintah. Bahkan, struktur – struktur politik informal tersebut telah memainkan peran penting dalam melakukan artikulasi kepentingan dan memberikan input yang berharga bagi sistem politik ketika struktur politik formal mengalami kemandegan dan gagal memainkan fungsi yang seharusnya mereka laksanakan. Dengan kata lain, ketika partai politik gagal melaksanakan fungsinya dalam menggalang dan melembagakan partisipasi politik, misalnya, kelompok – kelompok informal ini menggantikan peran partai politik dengan memobilisasi dukungan dan terlibat aktif dalam memengaruhi kebujakan – kebijakan publik. Dalam kaitan ini, terdapat banyak kebijakan pemerintah yang akhirnya urung dilaksanakan sebagai akibat tekanan yang terus – menerus dari struktur – struktur informal ini.
Media massa, misalnya, telah memainkan peran dalam melakukan sosialisasi politik dan komunikasi politik. Kemampuannya dalam menggalang opini publik telah membuatnya menjadi kekuatan demokrasi yang penting dalam beberapa tahun belakangan.
Diberlakukanya UU No. 40 tahun 1999 telah membuatnya mampu berperan sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Meskipun di antara pengamat menaruh keprihatinan yang mendalam sebagai akibat kiprah media massa dalam menggalang opini publik yang menyesatkan, tetapi fungsinya yang penting dalam komunikasi dan sosialisasi politik tidak dapat diragukan lagi. Media massa baik cetak ataupun elektronik telah secara intensif memberitakan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari korupsi, kemiskinan,
penyebaran penyakit flu burung, busung lapar, dan meluasnya kemiskinan dan pengangguran telah menjadi input penting bagi sistem politik. Sementara pada waktu bersamaan, media massa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa tindakan dan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh media massa tersebut memeancing diskusi publik selama berhari – hari hingga berbulan – bulan.
Kalangan LSM atau sering juga disebut sebagai NGO atau CSO juga telah menjadi salah satu kekuatan yang diperhitungkan pada era reformasi. Pada masa Orde Baru, LSM telah menjadi salah satu kekuatan sosial yang penting dalam melakukan kritik terhadap pemerintah ketika kekuatan – kekuatan lain dalam masyarakatdiam sebagai akibat represi pemerintahan Orde Baru secara brutal. Dalam artikel yang diberi judul, “Indonesia Flexible NGO vs Inconsistent State Control”, Yumiko Sakai mengemukakan bahwa pada era tahun 1970 – an NGO mulai melakukan kegiatan dengan sungguh – sungguh, dan ini karena setidaknya empat alasan, pertama, meningkatnya kemiskinan di daerah urban dan daerah pedesaan, kedua, perubahan lingkungan politik domestik pada era tahun 1970 – an, ketiga, keberadaan kelompok – kelompok strategis masyarakat sebagai pemimpin, keempat, aliran dan bantuan finansial dari komunitas – komunitas internasional. Saat ini tidak kurang dari 12.000 NGO yang tercatat di seluruh Indonesia.
Pada era reformasi, LSM ini semakin mengakar dalam masyarakat dengan perhatian yang beragam. Beberapa di antaranya menaruh perhatian di bidang demokrasi, globalisasi, good governance, pemberdayaan konsumen, media, pertanian, isu – isu lingkungan hidup, korupsi, pemberdayaan perempuan, penyelamatan hewan, penegakan hukum dan lain sebagainya. Mereka terlibat aktif memengaruhi kebijakan publik berkenaan dengan bidang – bidang yang mereka tekuni. Mereka terlibat dalam lobi – lobi politik di DPR dan pemerintah agar kepentigan mereka dilindungi dan tujuan – tujuan mereka tercapai melalui sistem politik.
Kekuatan politik LSM ini menjadi signifikan tatakala mereka mempunya jaringan – jaringan internasional. Biasanya mereka dibiayai oleh lembaga – lembaga donor internasional, dan tidak sedikit diantaranya mempu menggalang opini publik tidak saja di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan inernasional. LSM – LSM yang menaruh perhatian dalam pemberdayaan perempuan dan anti kekerasan domestik, misalnya secara aktif melakukan lobi terhadap struktur – struktur politik formal ketika kebijakan pemerintah dianggap mengancam kelompok – kelompok yang mereka perjuangkan. Meskipun tidak semua LSM mempunyai perilaku dan tabiat yang baik sebagaimana dikeluhkan oleh beberapa pihak, tetapi eksistensi mereka sangat penting dalam konteks artikulasi kepentingan sebagai bagian masyarakat sipil yang otonom. Diharapkan, kemunculan kelompok – kelompok LSM ini mendorong partisipasi rakyat dalam skala yang lebih luas dalam proses pembuatan, implementasi, dan evaluasi kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Asosiasi – asosiasi profesi juga mempunyai peran tidak kalah pentingnya dalam proses artikulasi kepentingan. Pada masa Orde Baru, lembaga asosiasi profesi semacam ini telah menjadi alat korporatisme negara yang relatif efektif dalam mengontrol masyarakat, terutama anggota – anggota profesi. Untuk itu, bagi asosiasi profesi tidak diizinkan mempunyai asosiasi di luar yang direstui oleh pemerintah. Sebagai akibatnya, asosiasi – asosiasi profesi semacam ini bukannya memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota – anggotanya, tetapi malahan ditujukan untuk membungkam aspirasi yang barangkali berkembang dalam asosiasi.
Kondisi di atas telah banyak mengalami perubahan sejak reformasi dicanangkan tahun 1998. Para professional didizinka untuk mendirikan organisasi profesi sesuai dengan yang mereka inginkan, dan setiap profesi tidak harus hanya terdiri dari satu asosiasi profesi. Oleh karena itu, pada era sekarang ini, kita dapat, misalnya, menemukan lebih dari satu organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Padahal, pada masa Orde Baru, hanya PWI yang direstui oleh pemerintah dan dengan demikian menjadi satu – satunya asosiasi yang syah bagi para wartawan.
Proses demokratisasi telah membuat organisasi – organisasi ini berani menyuarakan hak – haknya. PGRI sebagai salah satu organisasi guru yang berdiri sejak pemerintahan Orde Baru telah menyuarakan hak – hak guru. Bahkan, mereka berani melakukan boikot dalam bentuk “mogok mengajar” ketika kebijakan pemerintah dirasa merugikan kepentingan – kepentingan mereka. Organisasi – organisasi lain, semacam organisasi petani juga melakukan hal yang kurang lebih sama. Bahkan, asosiasi kepala desa saluruh Indonesia berani mendatangi pemerintah pusat untuk memperjuangkan hak-haknya. Keseluruhan fenomena ini mengindikasikan bahwa lembaga – lembaga politik informal telah mempunyai peran penting dalam sistem politik demokrasi. Mereka terlibat dalam proses artikulasi dan agregasi kepentingan yang menjadi input penting sistem politik. Namun sayangnya, rendahnya responbilitas sistem politik membuat artikulasi dan agregasi kepnetingan ini berujung pada anarkisme massa.

No comments:

Post a Comment