Tuesday, 24 November 2015

Upaya Bela Negara diLIngkungan Keluarga,Sekolah, Masyarakat dan Negara dan Bunyi Pasal 27 dan 30



Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat
1. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga
  • Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  • Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  • Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  • Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  • Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  • Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  • Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku
2. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
  • Meningkatkan imtaq dan iptek
  • Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  • Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  • Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya
  • Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  • Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi yang baik
  • Saling mengingatkan sesama siswa apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  • Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
3. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  • Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  • Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  • Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  • Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  • Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.
4. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat

  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  • Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  • Membayar pajak tepat pada waktunya
  • Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  • Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  • Selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah


BUNYI PASAL

Pasal 27 ayat 3=setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Isi dari pasal 30 ayat 1
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara” Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945

“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

No comments:

Post a Comment